Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa A dan RN datang ke Jakarta diduga bukan untuk sama-sama mencari pekerjaan.
"Kalau dari keterangannya mereka bersama-sama dari Lampung ke Jakarta untuk menutupi hubungan mereka dengan keluarganya," ucap Hady.
A dan RN juga baru empat hari berada di Jakarta sampai akhirnya mendapat pekerjaan di ruko yang dijadikan kedai makanan itu.
Berdasarkan keterangan saksi berinisial R (25) yang diwawancarai Kompas.com, RN dan A baru bekerja selama dua hari.
Keduanya mengaku sudah berstatus suami istri sehingga diizinkan untuk tinggal satu kamar di lantai atas ruko itu.
A Dijerat Pembunuhan-Pencurian
Melansir TribunJakarta.com, polisi menjelaskan konstruksi hukum terkait kasus wanita hamil inisial RN yang tewas mengenaskan di ruko Kedai Anak Mami, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pacar RN, A, disangkakan telah melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya menghilangkan nyawa korban.
"Pasal 338 KUHP pembunuhan atau pasal 359 pasal 365 atau 363 atau pasal 348 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif 15 tahun penjara dan subtantif 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Atif Setyawan, Selasa (23/4/2024).
Polisi menyangkakan pasal 338 tentang pembunuhan karena tersangka A dan korban RN menyepakati untuk menggugurkan kandungannya.
A bahkan memberikan sejumlah uang kepada korban untuk membeli obat dan menyuruhnya melakukan aborsi.