"Iya pasti, kalau misalnya ada laporan maka kami akan tindaklanjuti tapi kalau misalnya masih terjadi dan kami tahu peristiwanya saat itu pasti kami langsung ke TKP," ujarnya.
Artinya, lanjut Ismail, untuk mengamankan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sebelum terjadi pasti kami ke sana untuk mengamankan karena setiap wilayah ada Bhabinkamtibmas yang kami tempatkan dari 15 kelurahan," tukasnya.
Meski begitu, Ismail menganggap perempuan yang melakukan pengancaman itu diduga betul-betul tidak memiliki uang sehingga saat ditagih nekat melakukan hal tersebut.
"Namanya masyarakat awam apalagi mungkin untuk makan saja susah, datang ditagih jadi marah-marah, itulah kira-kira keadaannya, yang jelas kami dari Polsek akan melayani 24 jam ketika ada hal-hal seperti itu. Kalau ada pengaduan atau laporan pasti kami tindak lanjuti," pungkasnya.
Utang sendiri memang merupakan sebuah pinjaman yang harus dan wajib dibayar hingga lunas.
Kalau tidak membayar sampai meninggal, maka harus dibayarkan oleh ahli warisnya.
Kalau ahli warisnya tidak sanggup, maka harus dibayarkan dari zakat yang kumpulkan oleh baitul maal.
Hadis Nabi: "Jiwa seseorang mukmin itu tergantung pada utangnya, sampai dilunasinya." "Barangsiapa meninggal dalam keadaan berutang, maka tanggungankulah (tanggungan baitul maal) melunasinya (H.R. Muslim).
Yang menjadi permasalahan saat ini adalah ketika seseorang berutang namun ia tidak membayarnya padahal sudah memiliki uang.
Dikutip Gridhot dari Serambinews, Buya Yahya mengatakan, apabila seseorang sudah memiliki uang tetapi dia tidak membayar utangnya, maka ia berdosa.
"Hati-hati urusan utang piutang, punya utang nggak bayar sementara dia mampu, dosa gede," kata Buya Yahya.