"Dari hasil pemeriksaan di pengadilan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim telah berusaha dan telah ditentukan putusannya. Dikabulkan gugatan dari penggugat Irish Bella," kata M. Kamal Syarif, Humas Pengadilan Agama Depok.
Irish Bella mendapatkan hak asuh dari kedua anaknya. Ammar Zoni juga wajib memberikan nafkah sebesar Rp10 juta per bulan untuk menghidupi kedua anaknya.
"Kemudian dikabulkan juga berkaitan hak asuh anak, dua orang anak, ditetapkan secara hukum oleh Irish Bella selaku pemegang hak asuh terhadap kedua anaknya tersebut," kata Kamal.
Nafkah anak itu akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen untuk melawan inflasi.
Meskipun mendapatkan hak asuh anak, Irish Bella tetap harus memperbolehkan Ammar Zoni bertemu kedua buah hatinya.
"Jadi Irish Bella diperintahkan untuk memberikan akses kepada Ammar Zoni yang tidak memegang hak asuh anak ini untuk tetap dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya selayaknya sebagai ayah kandung terhadap kedua orang anaknya tersebut," kata Kamal.
(*)