Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, gaji pokok Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ditetapkan sebesar 2,2 kali gaji pokok anggota DPRD.
Berdasarkan APBD DKI Jakarta tahun 2022, gaji pokok anggota DPRD DKI Jakarta adalah Rp 11.000.000.
Dengan demikian, gaji pokok Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta berkisar antara Rp 24.200.000 hingga Rp 26.600.000 per bulan.
Tunjangan
Selain gaji pokok, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti:
Besaran tunjangan tersebut bervariasi tergantung pada jabatan dan masa kerja.
Secara total, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta bisa mendapatkan penghasilan lebih dari Rp 130 juta per bulan.
Besaran gaji dan tunjangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta seringkali menuai kritik dari masyarakat.
Banyak yang beranggapan bahwa gaji tersebut terlalu besar dan tidak sebanding dengan kinerja mereka.
Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa gaji tersebut wajar dan sesuai dengan tanggung jawab mereka.
Gaji Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta memang tergolong besar.
Namun, perlu diingat bahwa mereka juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengawasi kinerja Pemprov DKI Jakarta dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
Besaran gaji tersebut juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berhak untuk menilai apakah gaji tersebut wajar atau tidak, dan apakah kinerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sudah sebanding dengan gaji yang mereka terima.
Besaran gaji dan tunjangan di atas adalah berdasarkan data tahun 2022 dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Artikel ini hanya membahas tentang gaji pokok dan tunjangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Masih ada sumber penghasilan lain yang mungkin diterima oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, seperti honorarium dari kegiatan di luar kantor.
(*)
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar