Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Zita Anjani Ngaku Sengaja Pancing Obrolan di Foto Gelas Kopi Tutupi Kabah, Intip Gaji Sang Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Viral

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 28 April 2024 | 14:13
Zita Anjani, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta
Instagram/zitaanjan dan PAN

Zita Anjani, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, gaji pokok Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ditetapkan sebesar 2,2 kali gaji pokok anggota DPRD.

Berdasarkan APBD DKI Jakarta tahun 2022, gaji pokok anggota DPRD DKI Jakarta adalah Rp 11.000.000.

Dengan demikian, gaji pokok Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta berkisar antara Rp 24.200.000 hingga Rp 26.600.000 per bulan.

Tunjangan

Selain gaji pokok, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti:

  • Tunjangan representasi
  • Tunjangan komunikasi
  • Tunjangan perumahan
  • Tunjangan kendaraan
  • Tunjangan kesehatan
  • Tunjangan asuransi
  • Tunjangan hari raya
  • Tunjangan kehormatan
Besaran tunjangan tersebut bervariasi tergantung pada jabatan dan masa kerja.

Secara total, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta bisa mendapatkan penghasilan lebih dari Rp 130 juta per bulan.

Besaran gaji dan tunjangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta seringkali menuai kritik dari masyarakat.

Banyak yang beranggapan bahwa gaji tersebut terlalu besar dan tidak sebanding dengan kinerja mereka.

Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa gaji tersebut wajar dan sesuai dengan tanggung jawab mereka.

Baca Juga: Dulu Panen Gaji dan Tunjangan Melimpah Jadi Anggota DPR, Artis Kondang Ini Kini Banting Setir Jual Lapis Legit untuk Sambung Hidup: Perlu Kesabaran...

Gaji Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta memang tergolong besar.

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x