Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, gaji pokok Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ditetapkan sebesar 2,2 kali gaji pokok anggota DPRD.
Berdasarkan APBD DKI Jakarta tahun 2022, gaji pokok anggota DPRD DKI Jakarta adalah Rp 11.000.000.
Dengan demikian, gaji pokok Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta berkisar antara Rp 24.200.000 hingga Rp 26.600.000 per bulan.
Tunjangan
Selain gaji pokok, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti:
- Tunjangan representasi
- Tunjangan komunikasi
- Tunjangan perumahan
- Tunjangan kendaraan
- Tunjangan kesehatan
- Tunjangan asuransi
- Tunjangan hari raya
- Tunjangan kehormatan
Secara total, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta bisa mendapatkan penghasilan lebih dari Rp 130 juta per bulan.
Besaran gaji dan tunjangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta seringkali menuai kritik dari masyarakat.
Banyak yang beranggapan bahwa gaji tersebut terlalu besar dan tidak sebanding dengan kinerja mereka.
Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa gaji tersebut wajar dan sesuai dengan tanggung jawab mereka.
Gaji Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta memang tergolong besar.