Gridhot.ID - Gaga Muhammad kini dikabarkan telah bebas bersyarat dan tidak lagi merasakan dinginnya jeruji besi.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Gaga Muhammad diketahui merupakan tersangka dari kecelakaan yang menyebabkan artis Laura Anna mengalami kelumpuhan.
Gaga Muhammad kemudian diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022) untuk mendapatkan hukuman penjara 4,5 tahun.
Selain itu Gaga Muhammad juga diharuskan membayar denda Rp10 juta atas perbuatannya.
Hukuman berat Gaga didapatkan karena dirinya tidak memberikan bantuan pengobatan pada Laura Anna padahal yang menjadi bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Gaga kala itu terbukti menyetir kendaraan dalam kondisi mabuk usai minum-minuman beralkohol.
Kini pria tersebut dikabarkan sudah merasakan lebaran bersama keluarga dan tak lagi berada di penjara.
Dikutip Gridhot dari Tribun Seleb, informasi tersebut turut dibenarkan oleh kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Selasa (30/4/2024).
Fahmi mengatakan Gaga telah menghirup udara bebas sejak 18 April 2024 lalu, tepat seminggu pasca lebaran.
"Saya ucapkan alhamdulillah Gaga Muhammad sudah bebas sejak 18 April," terang Fahmi.
Keberadaan Gaga pasca bebas pun sekaligus diungkap oleh sang kuasa hukum.