Apabila orang yang ditagih tidak mampu membayar, maka orang yang meminjamkan berhak untuk menyedekahkan utang tersebut pada dirinya.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa utang itu dalam Islam adalah tolong menolong.
"Jadi dalam Islam utang piutang itu adalah ajaran tolong menolong dan tertulis dalam Quran," jelas Ustaz Abdul Somad.
Tetapi dia mengingatkan jangan sampai tidak mendidik dengan adanya utang piutang ini.
(*)