Ketika digorok, korban melakukan perlawanan dengan berteriak.
Sehingga, pelaku menutup mulut korban dengan tangan kirinya.
Korban terus melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku menikam tubuh korban secara membabi buta dan korban berakhir meninggal dunia.
“Pada saat korban digorok lehernya korban berteriak sehingga pelaku membungkam mulut korban dengan tangan kiri.”
“Korban masih berteriak dan memberontak kemudian pelaku dengan cara membabi buta langsung menikam tubuh korban berulang ulang sampai korban meninggal dunia,” lanjut AKP Sukadi.
Usai korban tewas, pelaku bermaksud memasukkan tubuh korban ke dalam koper miliknya.
Sadisnya, pelaku mematahkan leher korban terlebih dahulu agar dapat muat untuk dimasukkan ke dalam koper.
“Setelah korban meninggal dunia pelaku langsung memasukan tubuh korban ke dalam koper milik pelaku.”
“Karena dirasa tidak muat, pelaku mematahkan leher korban guna mempermudah tubuh korban masuk kedalam koper milik pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta.
Selanjutnya, koper berisi mayat korban itu dibawa pelaku untuk dibuang di semak-semak yang berlokasi di jembatan panjang, Jimbaran.
Pelaku pergi ke lokasi pembuangan mayat dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat milik pelaku.
“Selanjutnya pelaku membawa koper yang berisi jasad korban untuk dibuang di semak semak yang berlokasi di jembatan panjang ( Loloan) Jimbaran dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku,” tutur AKP Sukadi.
Usai membuang mayat korban, pelaku kembali ke TKP.
Namun lantaran di TKP telah ramai petugas kepolisian dan warga setempat, pelaku membatalkan niatnya.
Sepeda motor pelaku dibiarkan terparkir di seputar TKP yang berjarak kurang lebih 60 meter.
Selanjutnya, pelaku meminjam motor milik rekannya untuk kemudian menuju ke rumah kos saudaranya yang berlokasi di Kelan.
AKP Sukadi mengatakan, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta atas nasihat dari saudaranya tersebut.
“Kemudian atas nasihat kakak pelaku, pelaku diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polsek Kuta,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkas AKP Sukadi.(*)
Source | : | Tribun-Medan.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar