Gridhot.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan klarifikasi soal kabar Sarwendah mangajukan gugatan terhadap Ruben Onsu.
Sebelumnya, Humas PN Jaksel Djuyamto sempat menyampaikan adanya sebuah gugatan yang masuk dengan nama tergugat Ruben Onsu.
Namun setelah pengecekan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), rupanya belum ada data soal gugatan baik dengan nama Ruben Onsu ataupun Sarwendah.
"Tapi ternyata setelah kami cek, tidak ada gugatan yang masuk baik dengan nama Sarwendah Tan atau Ruben Onsu," kata Djuyamto ketika ditemui Wartakotalive.com di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
Karena itu, Djuyamto mewakili PN Jakarta Selatan menyampaikan permohonan maaf kepada Ruben dan Sarwendah atas misinformasi atau kekeliruan yang sudah terjadi.
Djuyamto sadar karena misinformasi ini membuat pasangan Ruben dan Sarwendah menjadi sorotan satu Indonesia.
"Missinformasi ini akan membuat ketidaknyamanan kepada mereka. Barangkali dari missinformasi tersebut, kami memahami mereka tidak nyaman jadi kami menyampaikan permintaan maaf," ucapnya.
Ia pun memberikan klarifikasi atas misinformasi yang berawal dari beberapa wartawan menanyakan perihal adakah berkas gugatan yang masuk, dengan penggugat bernama Ruben Onsu atau Sarwendah Tan, Kamis (2/5/2024).
Djuyamto selaku Humas meminta waktu ke awak media, untuk melakukan pengecekan ke bagian informasi PN Jakarta Selatan serta sistem SIPP.
"Cuma kemarin memang saat saya cek SIPP belum ada, kemudian sore harinya melakukan wawancara ke saya untuk minta konfirmasi tentang informasi tersebut. Selanjutnya saya sampaikan dalam wawancara, dalam SIPP belum ada atas nama Sarwendah," jelasnya.
"Kemudian saya sampaikan, bisa saja atau barangkali karena di SIPP belum masuk, bisa saja di sistem kami melalui e-court, mungkin saja atau barang kali sudah didaftarkan dalam ecourt tapi belum diinput ke SIPP," tambahnya.