Kejadian penganiayaan ini dilakukan oleh seorang suami terhadap istri dan mertuanya sendiri.
Akibatkan kejadian ini sang istri meninggal dunia serta mertua mengalami luka berat.
Kapolres Minsel AKBP Ferry Sitorus mengatakan keterangan awal diketahui aksi penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka RL (Refrain) menggunakan sajam jenis parang.
"Korban perempuan Rohinda Tompunu mengalami luka potong di bagian kepala dan jari, meninggal dunia di IGD Rumah Sakit Cantia Tompasobaru.
Sedangkan korban lelaki Jerry Tompunu mengalami luka potong di bagian lengan tangan kiri, dada dan kepala saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RS Cantia Tompasobaru," ujar Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus.
Kata Kapolres kasus penganiyaan ini langsung direspon cepat oleh pihak kepolisian dengan segera mengamankan tersangka bersama barang bukti.
"Tersangka dan babuk sajam saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan," tukas Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus.(*)