Menurut Pasal 42 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, anggota Komcad memiliki sejumlah hak, yakni: uang saku, jaminan asuransi dan kebutuhan lainya selama pelatihan.
Bila anggota Komcad adalah mahasiswa, mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa. Berikut rincian apa yang akan didapatkan saat menjadi Komcad:
- Uang saku selama menjalani pelatihan
- Tunjangan operasi pada saat mobilisasi
- Rawatan kesehatan
- Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
- Penghargaan
Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka Mei, Ini Daftar Berkas yang Wajib Disiapkan Pelamar
(*)