Gridhot.ID - Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPB) Sangia Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Asri Damuna kini telah melaporkan sosok yang memviralkan videonya dengan Jiah ke polisi.
Dikutip Gridhot dari Bangka Pos sebelumnya, Asri Damuna viral di sosial media sebagai om-om botak yang mengajak Youtuber asal Korea Selatan (Korsel) Jiah untuk mampir menginap di kamar hotelnya.
Dalam potongan video yang beredar di sosial media, Asri Damuna dengan santainya menatap Jiah hingga membuat sang Youtuber tidak nyaman.
Asri Damuna dan salah satu koleganya kemudian meminta untuk bisa duduk bersebelahan dengan Jiah.
Dalam momen ngobrol tersebut, Asri Damuna dengan santainya malah mengajak Jiah untuk mampir ke kamar hotelnya.
"Mampir ke hotel aku boleh," kata Asri di dalam video tersebut.
Akibat kejadian ini, Asri Damuna langsung dicopot jabatannya oleh Kementerian Perhubungan.
"Memang benar yang bersangkutan Asri Damuna, Kepala Kantor UPB Sangia Nibandera Kolaka. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang di Kemenhub," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/5/2024).
Adita mengungkapkan, selama proses pemeriksaan ini Asri dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Kantor UPB Sangia Nibandera Kolaka.
"Yang bersangkutan sekarang sudah dibebastugaskan untuk kepentingan pemeriksaan. Sanksi nanti tergantung hasil pemeriksaan," ucap Adita.
Akibat pencopotan jabatan tersebut, Asri sempat ngamuk dan dirinya menuduh sosok yang menyebarkan videonya merupakan bawahannya yang tak suka dengan dirinya.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPB) Sangia Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Asri Damuna melaporkan akun media sosial (medsos) ke Polda setempat setelah videonya yang mengajak YouTuber asal Korea Selatan (Korsel) ke hotel viral.
Direktur reserse kriminal khusus (Dir reskrimsus) Polda Sultra, Kombes Bambang Wijanarko membenarkan laporan tersebut.
Kata Bambang, Asri Damuna alias Albert telah membuat pengaduan di Direktorat Krimsus Polda Sultra atas dugaan menggunakan data pribadi seseorang tanpa izin dan penghinaan melalui media sosial.
"Dengan terlapor salah satu akun medsos Facebook. Laporannya pada tanggal 8 Mei 2024," ungkap Bambang kepada kompas.com, Senin (13/5/2024).
Dia mengatakan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan saksi karena pengaduan itu dibuat pada tanggal 8 Mei 2024 lalu.
Sedangkan tanggal 9-10 Mei 2024, libur bersama.
"Kemudian lanjut Sabtu dan Minggu. Sehingga kami baru bisa mulai penyelidikan mengundang saksi-saksi untuk klarifikasi mulai hari Senin ini," kata Bambang.
Ditanya nama akun Facebook yang dilaporkan mantan kepala Bandara Kolaka, Bambang belum memberikan tanggapan.
(*)