Ia menjelaskan, dari kelima yang disebut janda dalam video tersebut masih ada anak di bawah umur.
Di antaranya adalah R (16), C (16), dan AN (16).
"Sedangkan dua perempuan lagi masih remaja yaitu R (19) dan M (29)," kata Kabid Tibum-Tranmas Satpol PP Agam, Yul Amar, dilansir dari Tribun Medan.
Ia juga membantah bahwa dalam video yang beredar disebut lelaki yang dikurung masih di bawah umur.
Padahal lelaki berinisial ES tersebut sudah berusia 28 tahun.
Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan bagaimana status lima perempuan dan satu pria tersebut pasca pengamanan.
Mengingat masyarakat dan perangkat nagari meminta agar kasus tersebut mereka yang tindaklanjuti untuk menghadirkan efek jera.
"Kita sudah kontak perangkat nagari, tapi belum ada respons," jelasnya.
"Soalnya penyelesaiannya diminta masyarakat melalui peraturan nagari."
"Makanya kami serahkan ke nagari," pungkasnya. (*)