Gridhot.ID - PO Bus Putera Fajar yang kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat hingga menewaskan siswa SMK Lingga Kencana ternyata tak memiliki izin sejak awal.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, sebelumnya, polisi masih menjalani pendalaman terkait kasus kecelakaan bus Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok.
Bus Putera Fajar tersebut kecelakaan di wilayah Ciater, Subang, Jawa Barat pada malam hari.
Diketahui kecelakaan bus Putera Fajar itu terjadi akibat rem blong.
Sebelumnya ternyata keadaan bus sudah penuh masalah namun tetap dipaksakan sang sopir.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Komisaris Besar Wibowo kepada media mengatakan penetapan pria 51 tahun sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi.
"Dari langkah-langkah yang telah dilakukan itu, kita mendapatkan bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, namun yang ada hanyalah bekas gesekan antara bus dan aspal, kata Wibowo, Selasa (14/5/2024).
Wibowo mengkonfirmasi kecelakaan ini disebabkan kegagalan fungsi pengereman. Setelah penetapan Sadira sebagai tersangka, polisi akan memintai keterangan dari pihak perusahaan dan ahli transportasi.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pastikan PO Bus Putera Fajar tak berizin.
"Nggak ada izinnya kok, yang mau dicabut apanya," kata Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono kepada wartawan di Gedung Korlantas Polri dikutip dari Tribunnews pada Rabu (15/5/2024).
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan terkait perizinan sudah masuk kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).