Polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, karena masih di bawah umur.
Untuk diketahui, Vina (16) diperkosa dan dibunuh oleh anggota geng motor pada 27 Agustus 2016.
Usai merenggut nyawa Vina dan kekasihnya, Eki, pelaku merekayasa kematian korban seolah-olah tewas kecelakaan.
(*)