GridHot.ID - Kasus Vina Cirebon kembali menarik perhatian masyarakat usai film adaptasi dari kisahnya, Vina: Sebelum 7 Hari, tayang di bioskop.
Film besutan sutradara Anggy Umbara itu suskes menggugah para penontonnya untuk menelusuri napak tilas kasus yang terjadi di Cirebon delapan tahun lalu itu.
Sebagaimana yang diketahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa Vina (16) itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Vina ditemukan tergeletak tanpa nyawa bersama kekasihnya, Muhammad Rizky yang akrab dipanggil Eki (16).
Polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina. Namun, baru delapan orang yang ditangkap dan dipidana.
Sementara tiga tersangka lainnya masih buron hingga sekarang.
Melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pihaknya masih menelusuri ketiga tersangka pembunuhan tersebut hingga saat ini.
"Sampai dengan saat ini, penyidik Polda Jawa Barat masih berusaha mencari identitas dari ketiga tersangka," ujarnya, dikutip dari akun Instagram @humaspoldajabar, Selasa (14/5/2024).
Jules menyebut, pihaknya baru menemukan inisial atau nama dari ketiga tersangka yang masih buron.
Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong.
Polda Jawa Barat juga berusaha mencari keberadaan ketiga buronan tersebut dengan menelusuri sekolah, orang tua, maupun kerabat dari ketiganya.
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar