Epy menggunakan narkoba berjenis ganja dan mengonsumsinya di atas pohon belakang apartemennya.
Syahduddi mengatakan, Epy baru saat itu saja mengonsumsi narkoba.
Yang mana satu linting ganja itu tak langsung dihabiskan Epy dan dikonsumsi beberapa minggu berikutnya.
"Yang bersangkutan baru sekali mengonsumsi ganja," ujar Syahduddi.
Berdasarkan hasil keterangan, ada alasan khusus Epy mengonsumsi ganja di atas pohon.
"Mungkin ada juga rasa was-was dan ketakutan, jadi mencari rasa aman (mengonsumsinya di atas pohon)," kata Syahduddi.
Atas perbuatannya, Epy disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golonghan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.
Sebagai informasi, Epy ditangkap di warungnya di daerah Kalibata, Jakarta Selatan pada 9 Mei 2024 malam.
Tes urine Epy juga positif narkoba. Pada saat itu ia ditangkap bersama artis Yogi Gamblez.
(*)