GridHot.ID - Baru-baru ini selebgram Zoe Levana membuat geram warganet.
Ya, Zoe Levana dipastikan akan dikenai tilang setelah mobilnya masuk dan terjebak di jalur busway.
Seperti dilansir dari Wartakotalive, kejadian itu menjadi viral setelah Zoe menunggah videonya ke media sosial.
Dia bersama ibunya mengaku harus menunggu empat jam untuk keluar dari jalur tersebut karena terjebak dalam antrian Transjakarta.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bereaksi soal video viral selebgram Zoe Levana yang mengaku terjebak di jalur Busway atau Transjakarta.
Aksi sang selebgram menerobos masuk ke jalur khusus Transjakarta itu pun menjadi perhatian serius Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Sesuai dengan arahan pak gubernur, kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian dan sudah diidentifikasi yang bersangkutan,” ucap Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Syafrin bilang, selebgram tersebut bakal dikenakan sanksi tilang dan denda Rp500 ribu oleh pihak kepolisian sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Yang bersangkutan besok akan dihubungi oleh rekan-rekan Satlantas Jakarta Utara untuk kemudian sesuai aturan bahwa pelanggar terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang,” ujarnya.
Anak buah Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun mengingatkan masyarakat untuk tak mencontoh ulah Zoe Levana.
Ia meminta para pengguna jalan tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan, serta arahan petugas di lapangan saat berkendara.