Dieksekusi mati 29 Oktober 2018 di Arab Saudi, tanpa notifikasi kepada Pemerintah Indonesia," isi tulisan dalam foto tersebut.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Koordinator Migrant Care Wahyu Susilo menuturkan, di Jakarta, Rabu (12/10/2011) mengatakan Tuti adalah satu dari lima TKI yang sudah mendapat vonis tetap hukuman mati.
Baca Juga : Mengenal Teknologi Sonar yang Digunakan untuk Mendeteksi Keberadaan Pesawat Lion Air JT 610 di Dasar Laut
Wahyu juga sempat menceritakan kronologi kasus yang menjerat Tuti hingga ia terancam dieksekusi mati.
"Tuti sering dilecehkan oleh majikan lelaki. Satu ketika, Tuti yang asal Majalengka, Jawa Barat, ini melawan dan memukul majikan lelaki dengan kayu hingga tewas. Dia buron dan kemudian ditangkap polisi Saudi. Dia dipenjarakan di kota Thaif dan kini menanti hukuman mati," ucap Wahyu.
Eksekusi mati tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi tanpa pemberitahuan ke pemerintah sebelumnya juga pernah terjadi pada Maret 2018.
Baca Juga : Garima Sethi, Istri Pilot pesawat Lion Air JT 610 yang Rela Pindah ke Indonesia Demi Dampingi Suami
Kala itu, TKI asal Bangkalan, Madura, bernama Zaini Misrin, dihukum pancung atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya pada Minggu (18/3/2018).
Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi Zaini, tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia.
"Iya (eksekusi telah dilakukan tanpa pemberitahuan resmi lebih dulu)," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, Senin (19/3/2018).
Baca Juga : Dinilai Punya Catatan Keamanan yang Buruk, Media Australia Sebut Maskapai Lion Air 'Problematik'