Berdasarkan laporan terakhir Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan, gaji pramugari dalam maskapai penerbangan tersebut bervariasi.
Ada yang Rp 3,6 juta hingga Rp 3,9 juta.
Kenyataan ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Gaji Pilot dan Pramugari Lion Air Hanya Rp 3 Jutaan, Inilah Sederet Fasilitas Mewah yang Diterima
Seperti yang dilansir dari Chanel YouTube Berita Satu, Agus menilai jika besaran gaji tersebut patut dipertanyakan karena dinilai terlalu rendah.
Karena, jika terdapat perbedaan data nominal gaji, hal tersebut bisa merugikan pihak karyawan.
"Tentunya kita bertanya. Kenapa sih? Masa gajinya segitu. Demikian dasar untuk memberikan manfaat (dana) itu berdasarkan upah yang dilaporkan itu", jelasnya.
Agus juga menandaskan jika hal ini perlu diklarifikasi langsung kepada perusahaan.
"Itu perlu diklarifikasi ke perusahaan", tandasnya.
Source | : | YouTube,tribun bogor |
Penulis | : | Septiyanti Dwi Cahyani |
Editor | : | Septiyanti Dwi Cahyani |
Komentar