GridHOT.id - Terjeratkasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani minta jaksa agar menuntutnya lebih rendahdari Ahok.
Hal itu menurut Ahmad Dhani kasus Ahok lebih berat darinya.
Bahkan Ahmad Dhani berani bersumpah dalam persidangan kasus ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).
Baca Juga : Jarang Go Public Soal Kisah Asmaranya, Inilah Sosok Pria yang Pernah Disebut Sebagai Kekasih Pretty Asmara
Dia berani menanggung risiko keluarganya akan menerima hal buruk apabila berbohong.
"Saya siap bermubahalah. Saya berani bersumpah bahwa itu ditujukan kepada semua penista agama.
Kalau saya bohong, saya siap mati tersambar petir dan keluarga saya enggak selamat," kata Dhani dengan suara lantang.
Pernyataan lantang Dhani ini untuk meyakinkan bahwa twit yang ditulisnya tersebut bukan ditujukan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang divonis bersalah atas kasus penistaan agama.
Baca Juga : Lion Air JT 610 Menyentuh Air Dalam Kondisi Utuh, Mesinnya Hidup dengan Rotasi Mencengangkan
Baca Juga : Kesepian Alasan Roro Fitria Gunakan Narkoba
Baca Juga : Tak Ada Sanak Keluarga yang Mandikan Jenazah Pretty Asmara di Jakarta
Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".
"Kata 'Siapa saja yang dukung penista agama', itu siapa saja ya. Siapa saja, tidak harus pendukungnya Ahok. Di situ memang saya niatkan tulisan itu untuk semua orang (yang melakukan penista agama)," kata Dhani dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).
Selain membantah twit-nya ditujukan untuk pendukung Ahok, Dhani juga menyangkal menulis dua twit lain yang dipermasalahkan di persidangan.
Twit itu diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.
Baca Juga : Akhirnya Terungkap Kenapa maia Estianty dan Irwan Mussry Menikah Diam-diam di Jepang
Baca Juga : Kondisi Ratna Sarumpaet Saat Ini, Atiqah Hasiholan: Psikologis Ibu Saya Benar-benar Tertekan
Baca Juga : Perlakuan Dul Jaelani Terhadap Irwan Mussry dan Mulan Jameela Sangat Berbanding Terbalik
Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit tanggal 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi, dan diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani.
Sedangkan twit 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, yang juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang Dhani untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.
Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui Whatsapp kepada Suryopratomo Bimo, yang merupakan admin akun @AHMADDHANIPRAST.
Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterima ke akun tersebut.
Arti Kata Diludahi
Ahmad Dhani juga mengungkap alasannya menggunakan kata "diludahi" dalam twit yang diunggahnya pada 6 Maret 2017.
"Karena saya takut misalnya wajib digantung, saya akan kena hukum pidana. Atau wajib dipukuli, itu kena pidana. Sepegentahuan ilmu hukum sederhana saya, kalau diludahi tidak bisa kena pidana," kata Dhani ketika menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).
Dhani juga menjelaskan bahwa kata "siapa saja yang dukung penista agama" bukan ditujukan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kata tersebut Dhani tujukan luas kepada orang yang melakukan penistaan terhadap agama apapun.
Baca Juga : Putrinya Alami Penurunan Kemampuan Motorik, Mantan Suami Denada: Shakira Kaget Kakinya Tidak Berfungsi
Baca Juga : Aktor Korea Lee Jong Suk Dideportasi dari Indonesia Setelah Acara Fans Meeting, Imigrasi Beri Penjelasan
"Menurut saya pendukung penista agama wajib di ludahi," kata Dhani kepada Hakim Ketua Ratmoho.
"Tapi memang kalau enggak ada peristiwa Ahok, tidak menjadi inspirasi saya untuk melihat kenyataan bahwa di Indonesia ini memang agak aneh masyarakatnya," sambung Dhani.
Dhani mengatakan bahwa twit yang ditulisnya adalah sebuah pemikiran dan pendapat yang ia ungkapkan ke publik.
"Itu pendapat saya. Saya punya pemahaman bahwa pendapat saya adalah sesuatu yang dilindungi konstitusi," kata Dhani.
Yakin Lolos
Ahmad Dhani merasa yakin bisa lolos dari segala tuduhan terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
"Saya yakin bahwa saya akan lolos dari semua tuduhan atau yang didakwakan kepada saya," kata Dhani.
Keyakinan Dhani bermula ketika ia menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.
Dalam keterangan ahli, kata Dhani, salah satu ujaran kebencian itu harus ada unsur SARA-nya. Sedangkan ahli menyebut rangkatan twit Dhani tidak mengandung unsur SARA.
"Ujaran kebencian itu harus didasarkan kepada SARA tadi. Ujaran saya tidak cocok bila dikaitkan dengan suku, saya tidak memberikan kebencian kepada suku. Ujaran saya tidak cocok untuk agama, karena tidak ada satu pun agama yang saya singgung. Ujaran saya tidak sesuai jika ditunjukkan untuk ras, tidak ada ras yang saya benci. Itu kata tiga saksi ahli," kata Dhani.
Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, mengungkapkan bahwa tidak ada akibat yang ditimbulkan dari twit kliennya.
Baca Juga : Beredar Video Penumpang Tolak Terbang Lantaran Cium Bau Menyengat, Pesawat Diduga Muat 3 Ton Durian
Saksi-saksi fakta yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bahkan tidak mengalami dampak dari twit tersebut.
"Ini soal akibat ya, misalnya kayak diludahi mukanya. Sampai sekarang pelapor, tidak pernah diludahi mukanya. Saksi pun tidak pernah diludahi mukanya sampai sekarang. Dari pengakuan dan fakta di persidangan itu tidak ada. Akibat yang ditimbulkan dari ujaran itu tidak ada," kata Ali.
"Nah, ini yang meyakinkan kami sebagai penasihat hukum dan tim berkeyakinan itu tidak dapat dituduh pada Mas Dhani. Mas Dhani tidak dapat disalahkan," kata Ali.
Minta Tuntutan Rendah
Ahmad Dhani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar menuntutnya lebih rendah dibanding tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang ketika itu berperkara dalam kasus penistaan agama.
"Saya mohon kepada JPU supaya tuntutan tidak lebih dari Ahok," kata Dhani dalam persidangan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).
Sebagai informasi, saat itu jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Baca Juga : Beda Dari Daftar Manifes Penumpang Pesawat Lion Air JT 610, Polisi: Hasil Antemortem Ada 3 Anak dan 2 Bayi
Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.'
Seusai persidangan, Dhani mengungkapkan alasannya meminta jaksa agar menurunkan tuntutannya. Ia mengaku tidak melakukan ujaran kebencian.
Menurut Dhani, Ahok yang terbukti melakukan penistaan terhadap agama pun tuntutannya rendah.
"Ahok kan lebih berat (kasusnya)," kata dia.
Baca Juga : Fakta-fakta Tentang Ahok yang Akan Segera Bebas di Bulan Januari 2019
Baca Juga : Mau Bela Dewi Perssik, Hotman Paris: Artis Banyak Yang Gue Tolak Jadi Klien...
Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.
Hendarsam mengatakan, jika JPU mengaitkan twit Dhani dengan kasus Ahok, maka seharusnya tuntutan kepada kliennya lebih rendah.
"Kalau jaksa mengonotasikan twit saya ke Ahok, ya (tuntutan) jangan lebih berat dari Ahok," kata Dhani.
Baca Juga : Fakta-fakta Tentang Ahok yang Akan Segera Bebas di Bulan Januari 2019
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ahmad Dhani Yakin Lolos dari Tuduhan Kasus Ujaran Kebencian