Iwan Adranacus yang baru datang, dipeluk oleh ayah Eko Prasetio, Suharto.
Suharto mengatakan telah ikhlas memaafkan Iwan.
"Insyaallah saya lahir batin sudah ikhlas," ucap Suharto sambil memeluk Iwan Adranacus.
Adapun sidang perdana ini beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga : Bukan Satu, Rosa Meldianti Laporkan Balik Dewi Perssik ke Polisi
Dalam kasus ini, Iwan Adranacus diduga melakukan pembunuhan dengan cara menabrakkan mobilnya kepada Eko di Jalan KS Tubun, samping Mapolresta Solo, 22 Agustus 2018 lalu.
Pembunuhan itu berawal dari cekcok karena masalah lalu lintas, keduanya melakukan aksi saling kejar.
Hingga akhirnya Iwan menabrak Eko dari belakang, membuat Eko tewas seketika.
Bos cat tersebut disangkakan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar