Aparat kepolisian hanya membuat laporan polisi model A.
"Belum laporan sampai sekarang. Kami membuat laporan model A karena ada korbannya," ujar dia.
Menurut Argo, ada juga korban berinisial T yang mengaku telah mentransfer uang Rp 940 juta kepada pelaku.
Oleh karena itu, ia mengimbau warga melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian.
Baca Juga : Ilmuan Ungkap Sisi Jahat Mi Instan, Masih Berani Makan?
"Korban T mengeluarkan uang Rp 940 juta soalnya dijanjikan mau diganti Rp 23 triliun sudah cair," ujar Argo.
"Ada beberapa orang yang sudah sempat masuk transfernya ke rekening pelaku. Kami persilakan masyarakat yang jadi korban penipuan tersangka untuk melaporkan," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka penipuan berinisial H (39), D (55), A (58), dan R (52).
Tersangka menipu para korban dengan meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening palsu.
Baca Juga : Ilmuan Ungkap Sisi Jahat Mi Instan, Masih Berani Makan?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar