Baca Juga : Tak Ada dalam Aturan Kerajaan, Inilah Alasan Meghan Markle Selalu Berdiri di Belakang Kate Middleton
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa kartu nikah ini dibuat dengan tujuan agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih mudah disimpan.
"Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/11/2018).
Lukman juga mengatakan jika kartu nikah itu dapat memudahkan masyarakat yang ingin mendaftarkan sesuatu yang diperlukan dalam catatan pernikahan.
Baca Juga : Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, 2 Anaknya Kehabisan Oksigen
Menurutnya, model kartu nikah ini nantinya dapat dibawa kemana-mana.
"Bisa memudahkan, ketika kita harus meregistrasi atau memerlukan catatan apakah kita sudah nikah atau belum dan seterusnya dan seterusnya, karena bisa dibawa ke mana-mana," ujar Lukman.
Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018. Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.
Baca Juga : Seperti Ini Sikap Ahmad Dhani Saat Pertama Kali Bertemu Irwan Mussry
Peluncuran kartu nikah itu ditandai dengan beroperasinya Aplikaso Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah.
Disebutkan, Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.
Aplikasi SIMKAH Web bisa diunduh di http://www.simkah.kemenag.go.id . (*)