Sejumlah warganet juga memberikan dukungan dan memberikan komentarnya terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril.
Bahkan, komedian sekelas Ernest Prakasa juga turut memberikan dukungan pada Baiq Nuril.
Melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya @ernestprakasa pada Selasa (13/11/2018), stand up komedian itu turut mempertanyakan keadilan dari kasus yang menimpa wanita berusia 36 tahun itu.
"Korban pelecehan malah dilaporin balik pake UU ITE sama orang yang melecehkan karena menyebarkan barang bukti berupa rekaman telepon mesum.
Baca Juga : 4 Lowongan Pekerjaan di Bank Bulan November 2018 untuk Lulusan SMA Hingga S2
Divonis bersalah. Adil?" tulis Ernest.
2. Pernah divonis bebas
Pada tahun 2017, Nuril telah divonis bebas oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus dugaan penyebaran rekaman telepon asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram.
"Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban", ujar Joko Jumaidi, kuasa hukum Nuril pada Senin (12/11/2018).
Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke MA. Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. MA jatuhkan vonis bersalah kepada Nuril