4 tahun yang lalu
Sejumlah fakta terungkap saat sidang putusan penggelapan dana nasabah Bank Jatim Pamekasan. Terdakwa Ani Fatini bahkan rela menggondol uang nasabah sebesar Rp 7,7 miliar demi sang suami. Dalam persidangan, Ani disebut menghabiskan sebagian uang nasabahnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.