GridHot.ID - Sejumlah fakta terungkap saat sidang putusan penggelapan dana nasabah Bank Jatim Pamekasan.
Terdakwa Ani Fatini bahkan rela menggondol uang nasabah sebesar Rp 7,7 miliar demi sang suami.
Dalam persidangan, Ani disebut menghabiskan sebagian uang nasabahnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Siasat licik terdakwa Ani Fatini terkait penggelapan dana nasabah Bank Jatim Pamekasan sebesar Rp 7,7 miliar akhirnya terkuak.
Siasat Ani itu tergolong berani.
Siasat Ani terkuak setelah adanya persidangan kasus penggelapan dana nasabah tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, dalam sidang putusan tersebut, Ani disebut menghabiskan sebagian uang nasabha untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti jalan-jalan, membeli tas dan rumah.
Tak hanya itu, uang tersebut juga digunakan untuk biaya suaminya mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Pamekasan di Pileg 2019.
"Uang yang digelapkan oleh terdakwa di antaranya dibelikan kerudung dan tas, dibuat untuk jalan-jalan ke luar negeri, dibuat untuk membeli rumah di Jalan Jokotole, dibuat beli mobil, dan dibuat untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan," terang Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan membacakan vonis saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa.