Uang nasabah yang digelapkan oleh Ani mulai dari perorangan hingga Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Kecamatan Galis.
Nominalnya beragam, mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta. Ada dua modus yang dilakukan oleh Ani dalam melakukan aksinya.
Pertama, dengan memalsukan tanda tangan nasabah untuk penarikan uang.
Kedua, dengan cara merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim.
Untuk membuat orang tertarik menjadi nasabah, Ani mengiming-imingi hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga.
Pada 7 April majelis hakim menyatakan Ani Fatini melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan atau 54 bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta Ani dihukum lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judulSiasat Licik Ani Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 M demi Biaya Suami Jadi Anggota DPRD, Divonis 54 Bulan(*)