"Uang yang digelapkan oleh terdakwa di antaranya dibelikan kerudung dan tas, dibuat untuk jalan-jalan ke luar negeri, dibuat untuk membeli rumah di Jalan Jokotole, dibuat beli mobil, dan dibuat untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan," terang Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan membacakan vonis saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa.
Dalam sidang juga dijelaskan bahwa tidak semua uang tersebut digunakan.
Terdapat sekitar Rp 2,9 miliar yang dipulangkan ke nasabah. Sementara sisanya Rp 4,7 miliar lebih menjadi kerugian pihak bank.
Untuk diketahui, kasus raibnya uang nasabah ini mulai terendus pada Agustus 2019.
Sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis terkejut karena uang di rekening desa raib secara misterius.
Uang dana desa yang hilang bervariasi mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
Sejak saat itu pihak Bank Jatim banyak menerima keluhan dari kepala desa.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh Kepala Bank Jatim Pamekasan, Arif Firdaus.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar