4 tahun yang lalu
Pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di tanah Papua terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu. Pemblokiran tersebut dilakukan oleh pemerintah menyusul adanya aksi unjuk rasa yang terjadi d beberapa wilayah Papua, yakni Fakfak, Sorong, Manokwari, dan Jayapura. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta ( PTUN) memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.