Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di tanah Papua terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu.
Pemblokiran tersebut dilakukan oleh pemerintah menyusul adanya aksi unjuk rasa yang terjadi d beberapa wilayah Papua, yakni Fakfak, Sorong, Manokwari, dan Jayapura.
Bahkan aksi demonstras tersebut berujung ricuh dan diwarnai dengan aksi rasialisme di sejumlah daerah.
Melansir Kontan.co.id, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta ( PTUN) memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).
Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika. Sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
Menurut majelis hakim, Internet bersifat netral. Bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif. Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.