Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diputus Bersalah Blokir Internet Papua, Pemerintah Diminta Bayar Perkara Rp 475 Ribu oleh PTUN, Kominfo Siapkan Langkah Hukum

Desy Kurniasari - Kamis, 04 Juni 2020 | 16:42
Kemenkominfo, Johnny G. Plate saat melakukan pengenalan aplikasi 10 rumah aman.
Youtube /Kemkominfo TV

Kemenkominfo, Johnny G. Plate saat melakukan pengenalan aplikasi 10 rumah aman.

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di tanah Papua terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Pemblokiran tersebut dilakukan oleh pemerintah menyusul adanya aksi unjuk rasa yang terjadi d beberapa wilayah Papua, yakni Fakfak, Sorong, Manokwari, dan Jayapura.

Bahkan aksi demonstras tersebut berujung ricuh dan diwarnai dengan aksi rasialisme di sejumlah daerah.

Baca Juga: Hidup Sudah Susah Gara-gara Corona, Gaji PNS Hingga Karyawan Justru Bakal Dipotong Pemerintah, Jokowi Resmi Teken PP Tapera, Segini Besarnya Iuran yang Harus Dibayarkan

Melansir Kontan.co.id, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta ( PTUN) memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).

Baca Juga: Haji 2020 Resmi Ditiadakan, Dana Jemaah Justru Bakal Dipakai Pemerintah Buat Perkuat Rupiah, Ahli Ekonomi: Bener-bener Kehabisan Ide, Payah Deh

Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika. Sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.

Menurut majelis hakim, Internet bersifat netral. Bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif. Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.

Source :Kontan.co.id Antara Papua

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x