Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diputus Bersalah Blokir Internet Papua, Pemerintah Diminta Bayar Perkara Rp 475 Ribu oleh PTUN, Kominfo Siapkan Langkah Hukum

Desy Kurniasari - Kamis, 04 Juni 2020 | 16:42
Kemenkominfo, Johnny G. Plate saat melakukan pengenalan aplikasi 10 rumah aman.
Youtube /Kemkominfo TV

Kemenkominfo, Johnny G. Plate saat melakukan pengenalan aplikasi 10 rumah aman.

Meski begitu, menurut Johnny, semua kebijakan pemerintah diambil untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara.

"Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita," ujar Johnny.

PTUN Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI melangar hukum karena melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Oniara Wonda, Pentolan KKB Papua yang Punya Sepak Terjang Menakutkan, Pernah Tembaki Rombongan Jenderal Tito Karnavian Hingga Jatuhkan Banyak Korban

Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).

Pemblokiran tersebut terkait kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019, sehingga Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan pelambatan hingga pemblokiran layanan data internet. (*)

Source :Kontan.co.id Antara Papua

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x