Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di tanah Papua terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu.
Pemblokiran tersebut dilakukan oleh pemerintah menyusul adanya aksi unjuk rasa yang terjadi d beberapa wilayah Papua, yakni Fakfak, Sorong, Manokwari, dan Jayapura.
Bahkan aksi demonstras tersebut berujung ricuh dan diwarnai dengan aksi rasialisme di sejumlah daerah.
Melansir Kontan.co.id, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta ( PTUN) memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).
Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika. Sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
Menurut majelis hakim, Internet bersifat netral. Bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif. Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.
Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019 dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.
Majelis hakim sekaligus menolak eksepsi para tergugat. Adapun, penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam dll.
Sementara itu, dilansir dari Antara Papua, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengatakan akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat tahun lalu.
"Kami menghargai Keputusa Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Johnny kepada Antara lewat pesan instan di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Johnny mengatakan belum membaca amar putusan tersebut.
Menurut dia, tidak tepat jika petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan PTUN.
Johnny mengatakan hanya akan mengacu pada amar putusan PTUN yang menurut dia, tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat.
Johnny juga mengatakan sejauh ini belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut.
"Dan juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut. Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastruktur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut," ujar Menkominfo.
Meski begitu, menurut Johnny, semua kebijakan pemerintah diambil untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara.
"Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita," ujar Johnny.
PTUN Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI melangar hukum karena melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).
Pemblokiran tersebut terkait kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019, sehingga Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan pelambatan hingga pemblokiran layanan data internet. (*)