Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diputus Bersalah Blokir Internet Papua, Pemerintah Diminta Bayar Perkara Rp 475 Ribu oleh PTUN, Kominfo Siapkan Langkah Hukum

Desy Kurniasari - Kamis, 04 Juni 2020 | 16:42
Kemenkominfo, Johnny G. Plate saat melakukan pengenalan aplikasi 10 rumah aman.
Youtube /Kemkominfo TV

Kemenkominfo, Johnny G. Plate saat melakukan pengenalan aplikasi 10 rumah aman.

Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019 dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Majelis hakim sekaligus menolak eksepsi para tergugat. Adapun, penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam dll.

Baca Juga: Bukan Hitungan Bulan, Mantan Wapres Jusuf Kala Prediksi Lamanya New Normal di Indonesia: Itu Minimum 3 Tahun!

Sementara itu, dilansir dari Antara Papua, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengatakan akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat tahun lalu.

"Kami menghargai Keputusa Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Johnny kepada Antara lewat pesan instan di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Johnny mengatakan belum membaca amar putusan tersebut.

Baca Juga: Jangan Cuma Fokus pada Covid-19 Saja! Presiden Jokowi Minta Kabinetnya Tak Lupakan Ancaman Penyakit Berbahaya Lainnya di Masyarakat: Ingat TBC, Malaria, HIV Aids

Menurut dia, tidak tepat jika petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan PTUN.

Johnny mengatakan hanya akan mengacu pada amar putusan PTUN yang menurut dia, tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat.

Johnny juga mengatakan sejauh ini belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut.

"Dan juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut. Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastruktur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut," ujar Menkominfo.

Baca Juga: Tak Kuat Liat Jokowi Turun Langsung ke Mall di Tengah Pandemi, Mantan Jubir SBY Ini Tertawa-tawa: Kalau Presiden Salah, Siapa yang Mau Koreksi, Dia Kan Paling Tinggi

Source :Kontan.co.id Antara Papua

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x