Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019 dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.
Majelis hakim sekaligus menolak eksepsi para tergugat. Adapun, penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam dll.
Sementara itu, dilansir dari Antara Papua, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengatakan akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat tahun lalu.
"Kami menghargai Keputusa Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Johnny kepada Antara lewat pesan instan di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Johnny mengatakan belum membaca amar putusan tersebut.
Menurut dia, tidak tepat jika petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan PTUN.
Johnny mengatakan hanya akan mengacu pada amar putusan PTUN yang menurut dia, tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat.
Johnny juga mengatakan sejauh ini belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut.
"Dan juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut. Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastruktur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut," ujar Menkominfo.