4 tahun yang lalu
Kasus penyiraman air keras pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, terbilang janggal. Pasalnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hanya memberi tuntutan kepada dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, selama 1 tahun penjara.