4 tahun yang lalu
Febi Nur Amelia (29) warga Komplek Menteng Indah, Medan harus menjalani sidang pencemaran nama baik. Usut punya usut, kasus persidangan yang dijalaninya disebabkan karena ia menagih utang sebesar Rp 70 juta lewat media sosial. Dalam unggahannya di Instagram, Febi meminta kepada akun bernama @fitri_bakhtiar untuk segera melunasi utangnya.