Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Febi Nur Amelia (29) warga Komplek Menteng Indah, Medan harus menjalani sidang pencemaran nama baik.
Usut punya usut, kasus persidangan yang dijalaninya disebabkan karena ia menagih utang sebesar Rp 70 juta lewat media sosial.
Dalam unggahannya di Instagram, Febi meminta kepada akun bernama @fitri_bakhtiar untuk segera melunasi utangnya.
Febi menagih utang dengan cara demikian karena sudah beberapa kali mencoba menagih utang tersebut kepada Fitriani namun gagal.
Setelah meminjam uang, Fitriani disebut berpura-pura tidak mengenalinya bahkan sampai memblokir semua media sosial dan kontaknya.
Dikutip Gridhot dari Tribun Medan, pada sidang sebelumnya, Selasa (18/2/2020) lalu, saksi korban Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi pernah transfer uang sebesar Rp 70 juta ke rekening suaminya.
"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban.
"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab saksi.
Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suaminya.