"Rasanya aneh, jika ibu gak ikut campur, ibu ditagih utang, tapi ibu bilang gak mau ikut campur," cetus hakim.
Setelah mendengarkan kesaksian dari saksi korban, majelis hakim melanjutkan dengan tanggapan terdakwa Febi Nur Amelia atas kesaksian yang baru saja diberikan Fitriani.
"Untuk terdakwa, apa bener semua yang dijelaskan saksi barusan," ucap hakim kepada terdakwa.
"Saya tidak pernah menerima tas channel dan juga tidak pernah menyuruh suaminya untuk membelikan tas, hakim," bantahnya.
Selain itu, Febi pun merasa heran atas keterangan saksi korban yang menyatakan tidak memiliki utang. Menurut Febi, saksi korban sebelumnya pernah mengakui utangnya dan berjanji akan membayarnya.
"Saat saya jenguk suaminya sakit jantung, dia (Fitriani) berkata sabar ya, utangnya nanti bunda ganti, tunggu tanah yang di Aceh laku," ungkap Febi. Setelah mendengar tanggapan terdakwa, majelis hakim pun menutup persidangan.
Dilansir Gridhot dari Kompas TV, Fitriani Manurung, seorang istri polisi berpangkat Komisaris Besar atau Kombes diduga mempunyai utang sebesar Rp70 juta kepada Febi Nur Amelia (29).
Uang itu disebut-sebut digunakan membeli tas bermerek untuk diberikan kepada istri dari petinggi polisi di Mabes Polri.
Demikian keterangan tersebut terungkap dalam persidangan kasus tagih utang istri Kombes polisi di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (9/6/2020).