Selain itu, Febi pun merasa heran atas keterangan saksi korban yang menyatakan tidak memiliki utang. Menurut Febi, saksi korban sebelumnya pernah mengakui utangnya dan berjanji akan membayarnya.
"Saat saya jenguk suaminya sakit jantung, dia (Fitriani) berkata sabar ya, utangnya nanti bunda ganti, tunggu tanah yang di Aceh laku," ungkap Febi. Setelah mendengar tanggapan terdakwa, majelis hakim pun menutup persidangan.
Dilansir Gridhot dari Kompas TV, Fitriani Manurung, seorang istri polisi berpangkat Komisaris Besar atau Kombes diduga mempunyai utang sebesar Rp70 juta kepada Febi Nur Amelia (29).
Uang itu disebut-sebut digunakan membeli tas bermerek untuk diberikan kepada istri dari petinggi polisi di Mabes Polri.
Demikian keterangan tersebut terungkap dalam persidangan kasus tagih utang istri Kombes polisi di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (9/6/2020).
Sidang yang digelar di ruang Cakra V kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari seorang terdakwa yakni Febi Nur Amelia.
Febi menjadi terdakwa karena dilaporkan Fitriani Manurung, istri seorang Kombes polisi atas dugaan pelanggaran melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Source | : | Tribun Medan,Kompas TV |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar