Sidang yang digelar di ruang Cakra V kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari seorang terdakwa yakni Febi Nur Amelia.
Febi menjadi terdakwa karena dilaporkan Fitriani Manurung, istri seorang Kombes polisi atas dugaan pelanggaran melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada keterangannya, Febi membeberkan fakta baru terkait kasus yang menjeratnya gara-gara menagih kepada Fitriani Manurung.
Febi menyebut, Fitriani Manurung sang istri Kombes telah meminjam uang kepada dirinya sebesar Rp70 juta pada 2016 silam.
Saat itu, kata Febi, Fitriani beralasan meminjam uang karena ingin membeli tas untuk istri seorang petinggi polisi di Mabes Polri.
Lebih lanjut, di hadapan ketua majelis hakim Sri Wahyuni, Febi menjelaskan bahwa dirinya dan Fitriani berteman di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Medan.
"Ya berteman biasa saja bu, karena saat itu kan bunda juga pengusaha. Dulu dia jual masker untuk kulit wajah," ujar Febi dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (6/7/2020).
Selain menjual masker, Febi menambahkan, Fitriani juga mempunyai butik. Setelah mereka berkenalan tidak begitu lama, Fitriani Manurung meminjam uang kepada Febi.
"Saat itu saya diminta untuk mentransfer uang karena dia ingin membelikan tas untuk istri petinggi Polri di Mabes Polri," ujar Febi.