Baca Juga : Bekerja di Google, Kat Ramnani Mengenal Christian Bautista Karena 'Googling' akhirnya Menikah
Kuasa Hukum Nuril yang mendampingi, Yan Magandar Putra, mengatakan, bersama sejumlah kuasa hukum yang terlibat mendampingi Nuril, mereka bersama Nuril melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Muslim terhadap Nuril.
“Kami melaporkan apa yang dilakukan Muslim terhadap Ibu Nuril agar kasus ini semakin terang dan jelas, siapa sebenarnya korban dan siapa sebenarnya pihak yang melakukan tindakan pelecehan terhadap Nuril, dan mungkin juga perempuan lainnya,” kata Yan.
Kuasa Hukum melaporkan Muslim menggunakan Pasal 294 Ayat 2 ke 1 KUHP. Salah satu bunyinya, pegawai negeri yang melajukan.perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga.
“Tindakan yang melanggar pasal ini akan diganjar hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” kata Yan. (Kompas.com/Fitri Rachmawati)
Baca Juga : Detik-detik Penggrebegan Rumah Angel Lelga Oleh Vicky Prasetyo
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Langkah Terbaru Baiq Nuril, Melaporkan Tindak Pelecehan Seksual ke Polda NTB
Komentar