Laporan Wartawan GridHot.ID, Chandra Wulan
GridHot.ID - Perbuatan Baiq Nuril dinyatakan membuat karier Haji Muslim sebagai Kepala SMAN 7 Mataram terhenti.
Selain itu, keluarga besar Haji Muslim juga malu dan merasa kehormatannya dilanggar.
Pernyataan tersebut diucapkan Sri Murwahyuni, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Melalui putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Baiq Nuril bersalah.
Baca Juga : Diperiksa Selama 8 Jam, Mantan Atasan Baiq Nuril: Saya Tidak Akan Membantah Apapun
Dilansir dari Kompas TV, ia juga dijatuhi vonis enam bulan penjara serta denda 500 juta rupiah.
MA sama sekali tak menyoroti perbuatan asusila yang dilakukan Muslim.
Hanya tindakan Baiq yang merekam pembicaraan mesum Muslim yang lalu dianggap sebagai pelanggaran UU ITE.
Baca Juga : Soal Kasus Baiq Nuril, Pengacara Kondang Hotman Paris Dibuat Pusing Oleh Jawaban Kejaksaan Mataram, Kok Bisa
Karier kepala sekolah yang terhenti juga memberatkan vonis Baiq Nuril.
Baiq bersiap mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi MA tersebut.