Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Nama Baiq Nuril akhir-akhir ini ramai jadi perbincangan.
Pasalnya, Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) yang justru divonis bersalah.
Enggak tanggung-tanggung, keputusan bersalah yang ditujukan pada Baiq Nuril dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dilansir dari Kompas.com, Baiq Nuril merekam percakapan dirinya dan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram bernama Muslim yang diduga terdapat kata-kata yang menjurus pada pelecehan seksual.
Baiq Nuril kemudian dituduh menyebarkan rekaman tersebut dan membuat Muslim melaporkannya ke ranah hukum.
Pada tahun 2017, Baiq Nuril mendapat vonis bebas dari PN Mataram.
Mantan pegawai TU SMU 7 Mataram ini sempat mendapat vonis bebas dari PN Mataram terkait dugaan kasus penyebaran rekaman telepon tersebut.
Baca Juga : 4 Lowongan Pekerjaan di Bank Bulan November 2018 untuk Lulusan SMA Hingga S2
Kuasa hukum Baiq Nuril menyebut kalau kliennya enggak menyebarkan rekaman percakapan asusila kepala sekolah.