Kuasa hukum Baiq Nuril menyebut kalau kliennya enggak menyebarkan rekaman percakapan asusila kepala sekolah.
Ia juga mengatakan kalau Baiq Nuril adalah korban.
Namun pada tahun 2018, vonis bebas Baiq Nuril dicabut Mahkamah Agung.
pada 26 September 2018, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram.
Putusan itu juga membatalkan putusan yang dikeluarkan oleh PN Mataram tentang vonis bebas sebelumnya.
MA menyebut kalau Nuril terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara 6 bulan kurungan.
Selain itu juga denda Rp 500 juta. Kalau denda enggak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu, dikutip GridHot.ID dari akun Twitter @MuhadklyAcho mengunggah sebuah postingan pada 14 November 2018.
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar