Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Tahu Ibunya Akan Dipenjara, Anak Baiq Nuril: Pak Jokowi, Jangan Suruh Ibu Saya Sekolah Lagi

Dewi Lusmawati - Rabu, 14 November 2018 | 20:59
Jadi Korban Pelecehan Seksual Baiq Nuril Malah Terancam Hukuman Penjara
kompas.com

Jadi Korban Pelecehan Seksual Baiq Nuril Malah Terancam Hukuman Penjara

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID -Nama Baiq Nuril akhir-akhir ini ramai jadi perbincangan.

Pasalnya, Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) yang justru divonis bersalah.

Enggak tanggung-tanggung, keputusan bersalah yang ditujukan pada Baiq Nuril dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga : Jadi Korban Pelecehan Seksual Tapi Malah Terancam Masuk Penjara, Baiq Nuril: Pak Presiden Saya Minta Keadilan

Dilansir dari Kompas.com, Baiq Nuril merekam percakapan dirinya dan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram bernama Muslim yang diduga terdapat kata-kata yang menjurus pada pelecehan seksual.

Baiq Nuril kemudian dituduh menyebarkan rekaman tersebut dan membuat Muslim melaporkannya ke ranah hukum.

Pada tahun 2017, Baiq Nuril mendapat vonis bebas dari PN Mataram.

Mantan pegawai TU SMU 7 Mataram ini sempat mendapat vonis bebas dari PN Mataram terkait dugaan kasus penyebaran rekaman telepon tersebut.

Baca Juga : 4 Lowongan Pekerjaan di Bank Bulan November 2018 untuk Lulusan SMA Hingga S2

Kuasa hukum Baiq Nuril menyebut kalau kliennya enggak menyebarkan rekaman percakapan asusila kepala sekolah.

Ia juga mengatakan kalau Baiq Nuril adalah korban.

Namun pada tahun 2018, vonis bebas Baiq Nuril dicabut Mahkamah Agung.

pada 26 September 2018, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram.

Baca Juga : Jemaat Gereja Penuhi Kebaktian Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Kerabat: Buah dari Kebaikan Almarhum

Putusan itu juga membatalkan putusan yang dikeluarkan oleh PN Mataram tentang vonis bebas sebelumnya.

MA menyebut kalau Nuril terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara 6 bulan kurungan.

Selain itu juga denda Rp 500 juta. Kalau denda enggak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu, dikutip GridHot.ID dari akun Twitter @MuhadklyAcho mengunggah sebuah postingan pada 14 November 2018.

Baca Juga : Tak Mengindahkan Larangan Duduk Mengangkang Saat Berboncengan Motor, 17 Wanita Dirazia

"Yth bapak @jokowi

Saya mau sampaikan surat Ibu Nuril & anaknya buat bapak.

Anaknya selama ini taunya Ibunya itu sekolah selama dipenjara bbrp waktu lalu.

Semoga hati bapak tergerak.

Ibu Nuril adalah korban pelecehan, dia tak layak dipenjara lagi & didenda 500jt #SaveIbuNuril," tulis @MuhadklyAcho dalam unggahannya.

Baca Juga : Ditemukan Ada Luka Fakta di Bagian Kepala dan Leher Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Dalam tweet tersebut terlampir 2 buah foto.

Di foto pertama nampak tulisan tangan yang cukup rapi dalam selembar kertas bergaris.

"14-11-2018

Kepada Bapak Presiden Jokowi

Saya minta keadilan saya mohon kepada bapak Presiden bebaskan saya dari jeratan hukum saya dari jeratan hukum yang sedang saya alami.

Saya tidak bersalah saya minta keadilan yang seadil-adilnya.

Hormat saya Bq Nuril Maknun," isi tulisan dalam foto pertama.

Baca Juga : Kisah Atthaporn Boonmakchuay, Pria yang Tetap Selamat Meski Kemaluannya Digigit Ular Piton Saat Sedang Asyik BAB

Sementara dalam foto kedua, nampak pula tulisan tangan dalam selembar kertas bergaris.

"Kepada Bapak Jokowi

Jangan suruh ibu saya sekolah lagi

dari Rafi," isi tulisan di foto kedua.

Merasa tak mendapat keadilan dari Mahkamah Agung, Baiq Nuril memohon keadilan dari Presiden Joko Widodo tentang kasusnya ini.

Baca Juga : Dari Temuan Boneka dengan Bercak Darah Sampai Surat Terakhir Sarah, Inilah 4 Fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Ia mengatakan jika dirinya adalah korban yang mencoba untuk membela diri dengan caranya.

Sementara itu, Muslim yang sebelumnya adalah Kepala Sekolah SMU 7 Mataram dikabarkan mendapat promosi jabatan.

Sementara Baiq Nuril malah divonis bersalah, Muslim dipromosikan untuk menjadi Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.(*)

Source :Kompas.com Twitter

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x