Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Ratu Hemas, atau Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas adalah istri sekaligus permaisuri dari Sri Sultan Hamengkubuwana X, yaitu raja Kasultanan Yogyakarta sejak tahun 1989 dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1998.
Tak hanya sebagai permaisuri, GKR Hemas juga menjabat sebagai anggota DPD RI.
Namun belakangan GKR Hemas diketahui dikenai sanksi.
Baca Juga : Miris, Presiden Sudan Terancam Digulingkan Rakyat Hanya Karena Naikkan Harga Roti Jadi Rp 900 Perak!
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberhentikan sementara senator asal Yogyakarta GKR Hemas.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan sementara karena sudah dua belas kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.
“Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data dua belas kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” ujar Mervin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/12/2018).
Baca Juga : Terharu! Shakira Beri Ucapan Ultah untuk Ibunda Tercinta Denada
BK DPD juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap senator dari Propinsi Riau Hj Maimana Umar.
Selain itu, beberapa senator lain juga dijatuhi hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya.