Bahkan, kata Mervin, BK sebelumnya sempat menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada senator Sumatera Barat Jeffrie Geovanie.
Namun Jeffrie memilih mengundurkan diri dan berhenti sebagai anggota DPD RI.
“Jadi jangan dibaca lain selain dibaca upaya penegakan disiplin dan perbaikan citra lembaga. Kami di BK tegak lurus kepada aturan yang berlaku. Anggota BK pun beberapa kena sanksi sesuai tingkatan, termasuk Bu Maimana. Semua sama di depan hukum, tidak ada yang diistimewakan,” kata Mervin.
Meski dikenai sanksi oleh Badan Kehormatan, namun GKR Hemas menolak keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI terkait pemberhentian sementara dirinya karena sudah beberapa kali tidak menghadiri sidang.
Baca Juga : Ekspresi Sri Sultan Hamengkubuwono X Saat Kejebak Macet di Yogyakarta : Waduh, Walah 3,5 Jam
Permaisuri Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini menyebutkan jika ketidakhadirannya dalam sidang karena tidak mengakui kepemimpinan DPD RI saat ini, dibawah Oesman Sapta Odang.
"Jelas, saya menolak keputusan pemberhentian sementara," ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di kantor DPD RI DIY, Jumat (21/12/2018).
GKR Hemas menegaskan jika ia menghadiri sidang DPR RI yang dipimpin Osman Sapta Odang, itu berarti dia mengakui kepemimpinan DPD RI saat ini.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar