Seperti, tidak dapat memroses laporan Afnan Hadikusumo terhadap Benny Ramdhani karena tengah diproses di Kepolisian.
Kemudian, tidak memproses laporan dua mantan anggota DPD RI Muspani dan Bambang Soeroso terhadap Nono Sampono bulan Oktober lalu ke BK.
"Ini terkait keputusan sikap politik DPD RI yang ingin meninjau ulang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus parpol untuk maju DPD RI," pungkasnya.
Baca Juga : Terungkap Nama-nama Pengatur Skor Sepak Bola Indonesia, Begini Cara Kapolri Memberantasnya
GKR Hemas merupakan salah satu anggota DPD yang bersebrangan dengan Oesman Sapta saat polemik perebutan Ketua DPD 2017 lalu.
GKR Hemas menolak pemangkasan jabatan Pimpinan DPD 2,5 lantaran MA telah membatalkan tata tertib tersebut.
Meski Tatib tersebut dibatalkan, Mahkamah Agung tetap melantik Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD baru dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD.
Sejak tahun 2004, Ratu Hemas menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
GKR Hemas menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah periode 2009-2014 dan 2014-2019.(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar