Selain itu, beberapa senator lain juga dijatuhi hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Beberapa anggota dikenakan sanksi ringan dan sedang berupa peringatan tertulis.
Menurut Mervin, BK DPD menjatuhkan saksi pemberhentian sementara kepada kedua senator karena terbukti telah melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Tata Tertib DPD RI dan kode etik DPD RI.
Baca Juga : 2 Dekade Hidup Dengan Hewan Buas, Begini Kisah 'Mesra' Nathip dengan Buayanya
“Kami juga sudah menjatuhkan sanksi peringatan lisan, namun tidak ada perubahan dan dilanjutkan dengan sanksi tertulis. Sesuai dengan aturan yang berlaku maka kemudian dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara,” kata Mervin.
Syarat pemulihan status sebagai anggota DPD RI, yaitu permintaan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD RI dan juga wajib meminta maaf di media massa lokal dan nasional kepada masyarakat yang diwakilinya.
Mervin menegaskan, sanksi pemberhentian sementara tersebut berlaku untuk seluruh anggota DPD yang terbukti melanggara peraturan.
Sebelumnya, senator Bali Arya Wedakarna juga dijatuhi sanksi yang sama.
Baca Juga : Tanpa Malu-malu Baim Wong Cerita Malam Pertamanya dengan Paula
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar