GridHot.ID - Seorang wanita berusia 24 tahun diciduk pihak berwajib karena dituduh menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk belanja tanpa izin senilai lebih dari 12.000 dolar AS (sekitar Rp 170 juta).
Korban mengajukan laporan polisi pada 13 Desember lalu dan menuduh kartu kreditnya disalahgunakan untuk beberapa transaksi yang tidak ia belanjakan.
Investigasi awal mengungkapkan bahwa korban ternyata telah kehilangan kartu kreditnya.
Kemudian, ia menemukan bahwa terdapat lebih dari 200 transaksi dilakukan menggunakan kartu kreditnya antara bulan Oktober hingga Desember 2018.
Petugas dari Departemen Urusan Komersial menetapkan identitas wanita itu melalui investigasi lanjutan dan menangkapnya di Lakepoint Drive, Singapura, pada hari Kamis (03/01/2019).
Barang-barang yang diyakini telah dibeli menggunakan kartu kredit korban disita sebagai barang bukti.
Baca Juga : Ngambek dan Tak Mau Dihubungi oleh Sang Kekasih, Berikut Perangai Vanessa Angel Sebelum Diciduk Polisi
Barang-barang itu antara lain produk perawatan wajah, kerajinan dan pakaian.
Wanita itu sudah didakwa di pengadilan pada 4 Januari 2019.