Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Belanja Pakai Kartu Kredit Hingga Rp 170 Juta, Seorang Wanita Diciduk!

None - Selasa, 08 Januari 2019 | 06:05
Barang bukti yang disita petugas.
Asia One

Barang bukti yang disita petugas.

Barang bukti yang disita petugas.

Barang bukti yang disita petugas.

Belum diketahui hukuman apa yang dijatuhkan untuk wanita tersebut.

Baca Juga : Vanessa Angel Diciduk Diduga Terseret Kasus Prostitusi Artis, Jane Shalimar Bereaksi!

Siapa pun yang dihukum karena penyalahgunaan properti yang tidak jujur ​​dapat dipenjara hingga dua tahun dan / atau didenda.

Siapa pun yang dihukum karena akses tidak sah ke materi komputer berdasarkan Bagian (3) 1 Undang-Undang Penyalahgunaan dan Keamanan Siber Komputer, Bab 50A dapat didenda hingga 5.000 dolar AS (sekitar Rp 71 juta) atau dipenjara hingga dua tahun, atau keduanya.

Polisi menyarankan semua pemegang kartu kredit atau debit untuk mengambil langkah-langkah berikut guna mencegah penggunaan kartu mereka yang disalahgunakan:

Baca Juga : Unggahan Terakhir Vanessa Angel Sebelum Diciduk Polisi Terkait Kasus Prostitusi Online: Menjemput Rejeki di Awal Tahun

Barang bukti yang disita petugas.

Barang bukti yang disita petugas.

1. Pilih verifikasi OTP SMS untuk pembelian atau tagihan ke kartu kredit atau debit Anda.

2. Pilih opsi SMS yang akan dikirim ke ponsel Anda untuk segala biaya yang muncul pada kartu kredit atau debit Anda.

3. Periksa laporan bank dan beri tahu bank segera jika ada perbedaan atau biaya yang tidak Anda ketahui.

Baca Juga : Dewi Perssik Pastikan Sang Keponakan Meldi Akan Diciduk Polisi , Ini Buktinya...

Source : Intisari Online

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x