Barang-barang itu antara lain produk perawatan wajah, kerajinan dan pakaian.
Wanita itu sudah didakwa di pengadilan pada 4 Januari 2019.
Belum diketahui hukuman apa yang dijatuhkan untuk wanita tersebut.
Baca Juga : Vanessa Angel Diciduk Diduga Terseret Kasus Prostitusi Artis, Jane Shalimar Bereaksi!
Siapa pun yang dihukum karena penyalahgunaan properti yang tidak jujur dapat dipenjara hingga dua tahun dan / atau didenda.
Siapa pun yang dihukum karena akses tidak sah ke materi komputer berdasarkan Bagian (3) 1 Undang-Undang Penyalahgunaan dan Keamanan Siber Komputer, Bab 50A dapat didenda hingga 5.000 dolar AS (sekitar Rp 71 juta) atau dipenjara hingga dua tahun, atau keduanya.
Polisi menyarankan semua pemegang kartu kredit atau debit untuk mengambil langkah-langkah berikut guna mencegah penggunaan kartu mereka yang disalahgunakan:
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Linda Rahmadanti |
Komentar