Belum diketahui hukuman apa yang dijatuhkan untuk wanita tersebut.
Baca Juga : Vanessa Angel Diciduk Diduga Terseret Kasus Prostitusi Artis, Jane Shalimar Bereaksi!
Siapa pun yang dihukum karena penyalahgunaan properti yang tidak jujur dapat dipenjara hingga dua tahun dan / atau didenda.
Siapa pun yang dihukum karena akses tidak sah ke materi komputer berdasarkan Bagian (3) 1 Undang-Undang Penyalahgunaan dan Keamanan Siber Komputer, Bab 50A dapat didenda hingga 5.000 dolar AS (sekitar Rp 71 juta) atau dipenjara hingga dua tahun, atau keduanya.
Polisi menyarankan semua pemegang kartu kredit atau debit untuk mengambil langkah-langkah berikut guna mencegah penggunaan kartu mereka yang disalahgunakan:
1. Pilih verifikasi OTP SMS untuk pembelian atau tagihan ke kartu kredit atau debit Anda.
2. Pilih opsi SMS yang akan dikirim ke ponsel Anda untuk segala biaya yang muncul pada kartu kredit atau debit Anda.
3. Periksa laporan bank dan beri tahu bank segera jika ada perbedaan atau biaya yang tidak Anda ketahui.
Baca Juga : Dewi Perssik Pastikan Sang Keponakan Meldi Akan Diciduk Polisi , Ini Buktinya...