Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Belanja Pakai Kartu Kredit Hingga Rp 170 Juta, Seorang Wanita Diciduk!

None - Selasa, 08 Januari 2019 | 06:05
Barang bukti yang disita petugas.
Asia One

Barang bukti yang disita petugas.

GridHot.ID - Seorang wanita berusia 24 tahun diciduk pihak berwajib karena dituduh menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk belanja tanpa izin senilai lebih dari 12.000 dolar AS (sekitar Rp 170 juta).

Korban mengajukan laporan polisi pada 13 Desember lalu dan menuduh kartu kreditnya disalahgunakan untuk beberapa transaksi yang tidak ia belanjakan.

Investigasi awal mengungkapkan bahwa korban ternyata telah kehilangan kartu kreditnya.

Baca Juga : Artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila Diciduk Diduga Terlibat Prostitusi Online, Ungkap Cara Kerjanya dan Bayaran Sekali Kencan

Kemudian, ia menemukan bahwa terdapat lebih dari 200 transaksi dilakukan menggunakan kartu kreditnya antara bulan Oktober hingga Desember 2018.

Barang bukti yang disita petugas.

Barang bukti yang disita petugas.

Petugas dari Departemen Urusan Komersial menetapkan identitas wanita itu melalui investigasi lanjutan dan menangkapnya di Lakepoint Drive, Singapura, pada hari Kamis (03/01/2019).

Barang-barang yang diyakini telah dibeli menggunakan kartu kredit korban disita sebagai barang bukti.

Baca Juga : Ngambek dan Tak Mau Dihubungi oleh Sang Kekasih, Berikut Perangai Vanessa Angel Sebelum Diciduk Polisi

Barang-barang itu antara lain produk perawatan wajah, kerajinan dan pakaian.

Wanita itu sudah didakwa di pengadilan pada 4 Januari 2019.

Barang bukti yang disita petugas.

Barang bukti yang disita petugas.

Belum diketahui hukuman apa yang dijatuhkan untuk wanita tersebut.

Baca Juga : Vanessa Angel Diciduk Diduga Terseret Kasus Prostitusi Artis, Jane Shalimar Bereaksi!

Siapa pun yang dihukum karena penyalahgunaan properti yang tidak jujur ​​dapat dipenjara hingga dua tahun dan / atau didenda.

Siapa pun yang dihukum karena akses tidak sah ke materi komputer berdasarkan Bagian (3) 1 Undang-Undang Penyalahgunaan dan Keamanan Siber Komputer, Bab 50A dapat didenda hingga 5.000 dolar AS (sekitar Rp 71 juta) atau dipenjara hingga dua tahun, atau keduanya.

Polisi menyarankan semua pemegang kartu kredit atau debit untuk mengambil langkah-langkah berikut guna mencegah penggunaan kartu mereka yang disalahgunakan:

Baca Juga : Unggahan Terakhir Vanessa Angel Sebelum Diciduk Polisi Terkait Kasus Prostitusi Online: Menjemput Rejeki di Awal Tahun

Barang bukti yang disita petugas.

Barang bukti yang disita petugas.

1. Pilih verifikasi OTP SMS untuk pembelian atau tagihan ke kartu kredit atau debit Anda.

2. Pilih opsi SMS yang akan dikirim ke ponsel Anda untuk segala biaya yang muncul pada kartu kredit atau debit Anda.

3. Periksa laporan bank dan beri tahu bank segera jika ada perbedaan atau biaya yang tidak Anda ketahui.

Baca Juga : Dewi Perssik Pastikan Sang Keponakan Meldi Akan Diciduk Polisi , Ini Buktinya...

4. Jangan berikan detail kartu kredit / debit Anda kepada orang asing.

Polisi juga ingin mengingatkan kepada pedagang dan staf penjualan untuk melakukan kewaspadaan dan mengadopsi prosedur penerimaan kartu yang benar ketika memproses transaksi dengan kartu kredit.

Mereka harus mencari nama dan fitur keamanan pada permukaan kartu serta harus segera menghubungi bank bila mereka mendeteksi sesuatu yang mencurigakan. (Adrie P. Saputra/Intisari)

Artikel ini sudah tayang di Intisari Online dengan judul "Belanja dengan Kartu Kredit Sampai Rp 170 Juta, Wanita Ini Diciduk! Ternyata Kartu Kreditnya Bukan Punya Dia"

Source : Intisari Online

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x